bolehkah sertifikat tanah atas nama anak dibawah umur
BagaimanaLangkah-langkah Pembuatan Akta Jual Beli Properti di Hadapan PPAT. Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
181Skripsi Hukum Terbaik dan Terlengkap. Ada 181 Skripsi Hukum Terbaik dan Terlengkap yang saya siapkan untuk teman teman yang sedang mempersiapkan menyusun skripsi dan dalam tahap menentukan judul skripsi hukum . Bagi teman teman yang masih kesulitan mendapatkan referensi skripsi lengkap, saya rekomendasikan
Hukumperdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’. Hukum perdata juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata lebih umum digunakan saat ini.
Apabilantanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah tersebut tanpa persetujuan anak-anaknya, karena tanah tersebut tidak termasuk kedalam harta Bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal.
Oleh Dahlan Iskan Disway edisi hari ini untuk memenuhi hak jawab Ibu Meliana, ibunda Jimmy Wijaya, yang kisahnya saya tulis di Disway kemarin. Saya punya kewajiban membuat penjelasan Ibu Meliana itu, sebagai wujud pemenuhan kode etik jurnalistik. Juga sekaligus sebagai bukti tidak ada niat buruk di balik tulisan kemarin. Baca juga: Disway tetap
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Perwalian Minderjarigheid adalah bentuk perwakilan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum mempunyai kecakapan hukum bevoegheid, dalam hal ini terhadap orang dibawah umur anak untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan datang. Perwalian pada anak karena anak tersebut tidak lagi mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua akan tetapi kuasa orang tuanya dicabut. Sedangkan definisi perwalian menurut Subekti adalah pengawasan terhadap anak-anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Baca juga Sistem Hukum di Indonesia Bahwa meskipun menurut hukum, ayah dan/ atau ibu kandung yang merupakan orang tua sekaligus wali, baik terhadap diri maupun harta dari anak-anaknya, namun dalam praktik hukum perdata, khususnya dalam dunia perbankan dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential, tetap mensyaratkan bukti tertulis lex scripta atas suatu alas hak atau hubungan hukum. Izin Menjual - Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa Sehingga pada keadaan demikian orang tua kandung sekalipun perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan atas keabsahannya sebagai wali bagi anak kandungnya sendiri. Bahwa salah satu pertimbangan mendasar dalam menetapkan perwalian terhadap seorang anak adalah penilaian terhadap Pemohon atas kesanggupan dan iktikad baiknya dalam mengurus diri dan harta anak yang akan berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan semata-mata ditujukan untuk kepentingan atau kemaslahatan sang anak tersebut; Permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Islam pada dasarnya diajukan di Pengadilan Agama domisili pemohon, yang diajukan untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan datang. Seperti misalnya, untuk sekolah anak, untuk menjadi wali dalam mengizinkan anak untuk masuk dan menjadi Anggota TNI, dan lain sebagainya, sampai anak tersebut dewasa atau cakap hukum bevoegheid. Sedangkan permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Indonesia non-muslim diajukan di Pengadilan Negeri tempat berdomisilinya si pemohon. Dengan adanya penetapan pengadilan atas perwalian terhadap anak dibawah umur ini, maka jika suatu saat nanti, karena sesuatu dan lain hal, dan karena keadaan mendesak, serta demi kepentingan sang anak, seperti misalnya 1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, 2. Untuk memenuhi biaya sekolah anak, 3. Untuk membayar hutang, dan lain sebagainya, Selama itu untuk kepentingan dan kemaslahatan anak, wali dari anak dibawah umur tersebut tidak lagi harus mengajukan permohonan izin menjual harta atas nama anak dibawah umur tersebut, baik itu harta bergerak ataupun harta tidak bergerak. Akan tetapi cukup hanya dengan penetapan pengadilan atas "perwalian terhadap anak dibawah umur" saja, baik itu dari pengadilan agama muslim ataupun dari pengadilan negeri non-muslim Namun dalam prakteknya, masih banyak masyarakat yang tidak mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang belum dewasa ini. Sampai akhirnya mereka sendiri menghadapi suatu permasalahan hukum atau berhadapan dengan suatu praktik hukum perdata. Dalam hal ini, sampai mereka berupaya untuk menjual harta dari anak yang belum dewasa tadi yang dimaksudkan demi untuk kepentingan anak tersebut. Permasalahan hukum yang biasa menjadi kendala mereka adalah dalam praktik hukum perdata, khususnya dalam dunia perbankan, dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential seperti yang telah kami sebutkan diatas. Sebenarnya, demi untuk tertib hukum, menjual harta atas nama anak yang belum dewasa, tidak hanya untuk harta tidak bergerak misalnya; tanah dan bangunan saja, namun juga untuk harta bergerak. Akan tetapi, dalam praktek kehidupan bermasyarakat yang ada selama ini, praktik hukum perdata untuk harta bergerak atas nama anak yang belum cakap hukum belum dewasa/ bevoegheid tersebut, sering kali diabaikan. Karena biasanya untuk peralihan harta bergerak, alas hak atau hubungan hukum harta bergerak misal; mobil dan motor tidaklah sama seperti alas hak atau hubungan hukum harta tidak bergerak misal;tanah dan bangunan. Dan ketika masyarakat atau pemohon menghadapi suatu keadaan mendesak dan karena demi untuk kepentingan anak yang belum dewasa tadi, seperti contohnya, untuk biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari anak, dan lain sebagainya, ingin menjual harta tidak bergerak tanah dan bangunan atas nama anak dibawah umur tersebut. Yang mana untuk harta tidak bergerak tanah dan bangunan atas nama an. anak yang masih dibawah umur, Notaris mensyaratkan bukti tertulis atas alas hak kepemilikan dan juga suatu penetapan dari pengadilan terhadap anak yang belum dewasa tersebut berupa Penetapan Perwalian Terhadap Anak Dibawah Umur, dan/ atau Penetapan Izin Menjual tanah dan bangunan atas nama anak yang belum dewasa. Karena berhadapan dengan praktik hukum perdata seperti inilah, baru kemudian masyarakat atau pemohon akan mengajukan permohonan perwalian anak atau permohonan izin untuk menjual harta tidak bergerak tanah dan bangunan an. atas nama anak yang belum dewasa tadi. Permohonan perwalian anak dibawah umur atau belum cakap hukum bevoegheid untuk orang Islam, pada prinsipnya diajukan di Pengadilan Agama. Akan tetapi jika karena suatu keadaan mendesak dan yang paling utama adalah demi untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, bisa juga diajukan di Pengadilan Negeri. Namun demikian, tetap harus dilihat terlebih dahulu jenis permohonannya, jika yang diajukan ke pengadilan negeri itu adalah permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur tentu ini tidak dapat dikabulkan, karena merupakan kewenangan pengadilan agama. Akan tetapi jika yang dimohonkannya adalah Permohonan Izin Menjual atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa, maka dapat dikabulkan oleh pengadilan negeri. Dengan demikian, prinsipnya adalah permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur yang diajukan oleh orang Islam ke pengadilan negeri hanya sebatas pada permohonan izin untuk menjual harta tidak bergerak tanah dan bangunan atas nama anak dibawah umur saja. Bukanlah permohonan perwalian atas anak dibawah umur, sehingga permohonannya menjadi sebatas permohonan "IZIN MENJUAL" dan/ atau "IZIN MENJAMIN". Dan produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri berupa penetapan IZIN, bukan penetapan PERWALIAN terhadap anak dibawah umur. Mengapa jadi IZIN? Karena pada dasarnya orang tua kandung bertanggung jawab terhadap kepentingan keperdataan anak, sepanjang kekuasaanya terhadap anak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang. Untuk itu, agar bisa menjual harta atas nama anak dibawah umur, notaris biasanya akan meminta penetapan pengadilan atas perwalian dari sang anak tersebut, atau penetapan "Izin Menjual dan/ atau Menjamin Harta atas nama Anak yang Belum Dewasa" dari Pengadilan Negeri. Serta tujuan untuk menjual atau menjamin harta an. anak dibawah umur tersebut "HARUSLAH" untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, bukan untuk kepentingan yang lainnya. Jadi izin untuk menjual atau menjamin harta atas nama anak dibawah umur murni harus untuk kepentingan anak, karena itu perlu adanya suatu penetapan dari Pengadilan Negeri, yakni berupa penetapan "Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa". Untuk lebih jelasnya, berikut contoh Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri Sungailiat, 1 Maret 2018 Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di - Tempat Perihal Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNS, tempat tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Dengan ini mengajukan permohonan untuk Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah Atas Nama Pemohon dan Anak-anak Pemohon yang Belum Dewasa, berupa sertifikat Hak Milik masing-masing Dengan alasan-alasan berikut - Bahwa pemohon Fulani dengan Fulana, pada tanggal 22 Mei 1995, telah melangsungkan perkawinan secara sah di Kecamatan Sungailiat, sesuai dengan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/ tanggal 22 Mei 1995; - Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dikarunai beberapa orang anak antara lain Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997; Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; - Bahwa suami pemohon bernama Fulana, telah meninggal dunia pada tanggal 29 juni 2014, sebagaimana tercatat dalam Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051; - Bahwa pemohon memiliki beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2 terletak di Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prop. Kep. Bangka Belitung. - Bahwa pemohon dan anak-anak pemohon berkeinginan untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah waris tersebut untuk kepentingan anak-anak dan keluarga pemohon, yakni untuk membayar memenuhi kebutuhan hidup pemohon dan anak-anak pemohon, untuk membayar hutang juga biaya sekolah anak-anak pemohon, yang merupakan harta bersama selama pernikahannya dengan suami pemohon. - Bahwa oleh karena anak-anak pemohon yang masih dibawah umur, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah bersertifikat seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2 tersebut. - Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat kiranya berkenan memberi izin kepada pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah Sertifikat seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2, atas nama pemohon dan anak-anak pemohon, serta dapat memanggil pemohon dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut; 2. Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama FULANA; 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; Demikian Permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak/ Ibu diucapkan terima kasih. Hormat Pemohon Fulani Adapun contoh penetapan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak Dibawah Umur dari Pengadilan Negeri nya adalah sebagai berikut P E N E T A P A N Nomor 212/ Sgl “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan pada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonan dari Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNS, tempat tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat permohonan Pemohon; Telah mendengar keterangan Pemohon; Telah mempelajari bukti - bukti yang diajukan Pemohon di persidangan; Telah mendengar keterangan Saksi-saksi di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tertanggal 01 Maret 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor 212/ Sgl tanggal 08 Maret 2018, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan untuk mewakili anak-anak pemohon yang masih dibawah umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2, atas nama FULANA; Alasan-alasan penjualan dan/ atau menjamin tersebut diatas adalah untuk Kepentingan dan keperluan hidup pemohon serta anak-anak pemohon; Membayar hutang-hutang pemohon; Memenuhi biaya sekolah anak-anak pemohon yang hanya dapat diperoleh dengan cara menjual harta tersebut; Sehingga untuk hal tersebut perlu penetapan pengadilan yang mengizinkan kepada Pemohon mewakili anak-anak pemohon yang belum cukup umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2 di Kelurahan Parit Padang atas nama FULANA; Dari uraian-uraian pemohon tersebut, mohon kiranya berkenan memanggil dan memeriksa permohonan pemohon ini, yang selanjutnya menetapkan 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut; 2. Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama FULANA; 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon hadir sendiri dipersidangan dan setelah dibacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada surat permohonannya tanpa ada perubahan; Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti-bukti Surat berupa fotokopi yang sah yang terdiri dari Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fulani, NIK. 1991752158790001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka tanggal 31-12-2015, selanjutnya diberi tanda bukti P-1; Fotokopi Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/ atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, selanjutnya diberi tanda bukti P-2; Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20001997-0001 atas nama Mortem Damara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 1997, selanjutnya diberi tanda bukti P-3; Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Sridevi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 2001, selanjutnya diberi tanda bukti P-4; Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Zoran Walidi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus 2002, selanjutnya diberi tanda bukti P-5; Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Rasya Amora yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 28 November 2008, selanjutnya diberi tanda bukti P-6; Fotokopi Kutipan Akta Kematian yang dibuat berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P-7; Fotokopi Kartu Keluarga No. 1991752777790001 atas nama kepala keluarga Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 07-01-2012, selanjutnya diberi tanda bukti P-8; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 158 M2 seratus lima puluh delapan meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-9; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 171 M2 seratus tujuh puluh satu meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-10; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 170 M2 seratus tujuh puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-11; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 158 M2 seratus lima puluh delapan meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-12; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 251 M2 dua ratus lima puluh satu meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-13; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 120 M2 seratus dua puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-14; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 184 M2 seratus delapan puluh empat meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-15; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 250 M2 seratus lima puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-16; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 210 M2 dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-17; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 147 M2 seratus empat puluh tujuh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-18; Menimbang, bahwa Fotokopi bukti bertanda P-1 sampai dengan P-18 telah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata telah sesuai dan telah dibubuhi materai secukupnya sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah; Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis berupa Surat-surat, Pemohon juga telah mengajukan 2 dua orang saksi yang didengar keterangannya sebagai berikut 1. Suksasi, memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah; Bahwa saksi adalah karyawati tetangga Pemohon; Bahwa tanah-tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung; Bahwa saksi tidak tahu berapa luas masing-masing tanah tersebut; Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut adalah atas nama almarhum Fulana yaitu suami dari ibu Fulani Pemohon; Bahwa suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar kurang lebih 4 empat tahun yang lalu pada bulan Juni tahun 2014; Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut telah lahir 4 empat orang anak yaitu Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997; Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan; 2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias, memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah; Bahwa saksi adalah ibu mertua dari Pemohon; Bahwa tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung; Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah-tanah tersebut; Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut adalah anak laki-laki saksi yaitu almarhum Fulana yang merupakan suamu dari Fulani Pemohon; Bahwa tanah-tanah tersebut didapat Pemohon dan suaminya dengan cara membeli; Bahwa niat menjual dan menjamin tanah-tanah tersebut adalah atas persetujuan dari keluarga; Bahwa anak saksi yaitu suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar 4 empat tahun yang lalu pada bulan Juni tahun 2014; Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut telah lahir beberapa orang anak yaitu Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997; Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Bahwa tanah-tanah tersebut dijual atau dijaminkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup Pemohon dan anak-anak Pemohon, membiayai biaya sekolah anak-anak Pemohon serta membayar hutang-hutang Pemohon; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan apa-apa lagi melainkan memohon Penetapan; Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah Pemohon dan anak-anak Pemohon memiliki beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam bukti surat antara lain Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 158 M2 seratus lima puluh delapan meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 171 M2 seratus tujuh puluh satu meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 170 M2 seratus tujuh puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 158 M2 seratus lima puluh delapan meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 251 M2 dua ratus lima puluh satu meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 120 M2 seratus dua puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 184 M2 seratus delapan puluh empat meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 250 M2 seratus lima puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 210 M2 dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 147 M2 seratus empat puluh tujuh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak Fulana; Untuk kepentingan keluarga dan mohon kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon yang belum dewasa guna menjual dan/ atau menjamin tanah; Menimbang, bahwa apakah permohonan Pemohon tersebut beralasan menurut hukum serta didukung oleh alat bukti yang cukup, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut di bawah ini; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat P-1 s/d P-18 dan 2 dua orang saksi dibawah sumpah yaitu 1. Suksasi, 2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Bukti P-1 dan P-8 yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan yang diajukan Pemohon dihubungkan dengan surat-surat bukti yang seluruhnya sesuai dengan aslinya dan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang laki-laki bernama Fulana berdasarkan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/ atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, Vide bukti P-2; Bahwa dalam perkawinannya tersebut Pemohon telah dikaruniai 4 empat orang anak Bukti P-3 sampai P-6yakni Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997; Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Bahwa suami Pemohon bernama Fulana tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2014 sesuai Kutipan Akta Kematian yang dibuat berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014 Vide Bukti P-7; Bahwa Almarhum Suami Pemohon disamping meninggalkan para ahli waris yaitu istri Pemohon dan anak-anaknya tersebut, juga meninggalkan harta berupa beberapa bidang tanah berdasarkan Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 158 M2 seratus lima puluh delapan meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 171 M2 seratus tujuh puluh satu meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 170 M2 seratus tujuh puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 158 M2 seratus lima puluh delapan meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 251 M2 dua ratus lima puluh satu meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 120 M2 seratus dua puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 184 M2 seratus delapan puluh empat meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 250 M2 seratus lima puluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 210 M2 dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Tanah Sertifikat Hak Milik No. Parit Padang Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000 dengan luas 147 M2 seratus empat puluh tujuh meter persegi yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000; Atas nama Pemegang Hak Fulana Vide Bukti P-9 sampai P-18 Bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon tersebut bermaksud ingin menjual dan/ atau menjamin beberapa bidang tanah tersebut karena demi kepentingan sekolah dari anak-anak Pemohon dan demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya; Bahwa anak-anak Pemohon masih ada yang dibawah umur atau belum dewasa yaitu Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Menimbang, bahwa untuk melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum seperti menjual dan/ atau menjamin tanah maka yang bersangkutan harus mempunyai kecakapan hukum bevoegheid untuk melakukan perbuatan hukum tersebut; Menimbang, bahwa Pasal 47 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan 1 Anak yang belum mencapai umur 18 delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya; 2 Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan; Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang sebagaimana tersebut di atas maka dalam hal anak tidak mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum karena yang bersangkutan belum dewasa maka harus diwakili orangtuanya apabila anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua atau diwakili seorang wali apabila anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan orangtua; Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa anak-anak Pemohon yang bernama; Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001, adalah masih berumur 17 tujuh belas tahun; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002, adalah masih berumur 16 enam belas tahun; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008 adalah masih berumur 10 sepuluh tahun, sehingga demikian sampai perkara ini diajukan dan disidangkan maka anak-anak Pemohon tersebut secara hukum harus dinyatakan sebagai orang yang berada dibawah umur atau belum dewasa sehingga untuk melakukan perbuatan hukum harus diwakili orangtuanya karena anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua; Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon serta keterangan Pemohon maka dapat dibuktikan bahwa Pemohon bermaksud ingin menjual beberapa bidang tanah tersebut karena Pemohon ingin memenuhi kebutuhan pendidikan sekolah anak-anaknya, dengan demikian tujuan Pemohon adalah juga untuk kepentingan anak-anaknya yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya, dan oleh karena permohonan pemohon beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-undang maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan termasuk dalam perkara voluntair, dimana pihak yang ada hanyalah Pemohon sendiri sehingga sangatlah beralasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sepenuhnya kepada Pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amar penetapan ini; Memperhatikan ketentuan Pasal 47 jo. Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon FULANI bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari 3 tiga orang anak Pemohon yang belum dewasa, yakni Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008; Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat Hak Milik seluas 158M2, seluas 171M2, seluas 170M2, seluas 158M2, seluas 251M2, seluas 120M2, seluas 184M2, seluas 250M2, seluas 210M2, seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama FULANA; 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar seratus lima puluh enam ribu rupiah; Demikian ditetapkan pada hari ini Kamis tanggal 1 Maret 2018 oleh Y. MULIA, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Penetapan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut pada persidangan yang terbuka untuk umum, dibantu oleh P. PANPEN SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Pemohon; H a k i m, Y. MULIA, SH.,MH., Panitera Pengganti, P. PANPEN, SH., Biaya-biaya - Biaya Pendaftaran - Biaya Proses - Biaya Panggilan - Biaya PNBP - Biaya Redaksi - Biaya Materai Jumlah seratus lima puluh enam ribu rupiah; Demikianlah, pembahasan dari kami tentang Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur, serta Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa. Terimakasih.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiMenjaminkan Tanah Or...Pertanahan & PropertiMenjaminkan Tanah Or...Pertanahan & PropertiSelasa, 23 Juli 2013Selasa, 23 Juli 2013Bacaan 4 MenitSelamat Pagi, saya ingin bertanya. Apabila ada salah seorang anak yang merupakan 9 bersaudara ingin menjaminkan sebuah rumah milik ibunya ke bank ibunya menyetujui, dan notaris meminta tanda tangan dari saudaranya yang lain, yang berdasarkan artikel di sebetulnya tidak memerlukan tanda tangan apabila ingin menjaminkannya ke bank. Yang ingin saya tanyakan; 1. Mengapa notaris meminta tanda tangan semua saudaranya? 2. Apakah ada motif lain yang bisa digunakan melalui tanda tangan dari saudaranya tersebut? Apakah hal itu bisa berupa balik nama? 3. Apabila salah seorang anak berada di luar negeri, tetapi notaris mengharuskan anak itu harus pulang untuk tanda tangan dan tanda tangan tersebut tidak boleh dikirim, kenapa anak tersebut harus pulang? Kami merasa janggal perihal permintaan tanda tangan tersebut. Terima memberkati. pagi,1. Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebenarnya saya membutuhkan informasi tambahan tentang kondisi keluarga ibu pemilik sertifikat apakah suami ibu ayah si anak sudah meninggal dunia?Ada beberapa keadaan atau kemungkin di dalam praktik yang dapat menjadi pertimbangan. Namun, saya cenderung berasumsi bahwa kondisi keluarga ibu pemilik sertifikat, ada di kondisi yaitu si ayah suami ibu sudah meninggal dunia. Jika kondisinya demikian, maka walaupun sertifikat atas nama ibu, namun apabila tanah/bangunan tersebut dibeli dulu pada saat perkawinan mereka masih berlangsung, dan antara keduanya tidak dibuatkan perjanjian pisah harta, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata” tanah/bangunan tersebut termasuk dalam harta gono gini dari ibu dan ayah sudah meninggal dunia, maka ½ bagian dari tanah tersebut adalah hak dari ahli warisnya, yaitu ibu dan 9 orang anaknya Pasal 852 KUHPerdata. Dengan demikian, untuk menjaminkan harta yang terdaftar atas nama ibu tersebut, diharuskan adanya persetujuan dari seluruh anak-anak Keraguan Anda mengenai apakah notaris tersebut dapat mempergunakan persetujuan dari anak-anak saudara kandung dari calon debitur bank tersebut untuk balik nama sertifikat dapat dilihat dalam bunyi akta/surat/dokumen yang ditanda-tangani. Kalau tujuannya untuk balik nama, tentunya yang ditandatangani adalah Akta Jual Beli atau Akta Hibah dan segala kelengkapannya. Namun, jika tujuannya adalah untuk menjaminkan, tentunya yang ditandatangani adalah Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan “SKMHT” atau Akta Pemberian Hak Tanggungan APHT beserta Untuk menjaminkan tanah maupun menjual atau mengalihkan kepemilikan atas tanah, memang dibutuhkan persetujuan dan kuasa yang lebih kuat daripada sekedar persetujuan dan kuasa biasa. Jadi, kuasa tersebut memang minimal harus dilegalisir notaris setempat atau kuasa notariil. Berhubung posisinya ada di luar negeri, dan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, minimal kuasa tersebut harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal “Konjen” Republik Indonesia yang berada di Negara tersebut. Begitupun untuk kuasa menjaminkan sampai sekarang masih debatable diperdebatkan, ed., apakah bisa dengan kuasa terpisah yang dilegalisasi Konjen RI setempat ataukah harus tetap dalam bentuk SKMHT. Sehingga notaris masih ada yang mengacu kepada salah satu dengan argumentasi yang masing-masing, namun bermuara pada hal yang sama kuasa tersebut harus otentik Akta SKMHT atau minimal dilegalisir penuh oleh notaris/Konjen RI yang penjelasan dari saya, untuk detail pembahasannya ada di buku saya yang berjudul Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam memahami HUKUM JAMINAN PERBANKAN, KAIFA, 2011. Semoga Undang-Undang Hukum PerdataTags
LEGAL OPINION Question Ada sertifikat tanah yang tercatat atas nama anak kami. Namun bank menolak untuk dijadikan agunan, dengan alasan anak dibawah umur belum dapat melakukan perbuatan hukum, dan juga tak bisa diwakili meski oleh orang tuanya sendiri. Bank meminta penetapan wali dari pengadilan. Bukankah orang tua kandung merupakan wali dari anak kandung? Brief Answer Benar bahwa orang tua kandung demi hukum merangkap peran sebagai wali dari anak mereka yang dibawah umur belum cakap hukum. Namun pihak kreditor maupun pihak ketiga perlu memastikan, apakah orang tuanya tidak diampu, tidak pailit, serta demi kepastian hukum agar dikukuhkan dalam bentuk penetapan wali yang dimohonkan kepada pengadilan setempat. Hal ini dapat dimaklumi, sebab dunia perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian, disamping perihal peralihan / pembebanan hak atas tanah sangat bergantung pada kepastian hukum agar tercipta tata kelola yang tepat guna. Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS mengangkat contoh penetapan Pengadilan Banjarbaru dalam perkara Permohonan Perwalian register Nomor 0021/ tanggal 16 April 2014 dimana Pemohon merupakan ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur. Sang anak masih di bawah umur oleh karena itu yang bersangkutan belum cakap dalam berbuat dan bertindak hukum sendiri maka Pemohon bermaksud untuk menjadi wali anak tersebut dan semua perbuatan hukum yang berkenaan dengan anak tersebut diwakilkan kepada Pemohon dan menjadi tanggung jawab Pemohon hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun. Atas permohonan Pemohon, Pengadilan membuat pertimbangan hukum serta penetapan sebagai berikut “Menimbang, bahwa berkenaan dengan legal standing Pemohon dan kuasanya, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut “Bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari seorang anak yang bernama ... ; “Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perwalian tersebut untuk kepentingan pengurusan harta waris dari suami Pemohon berupa sebidang tanah yang di atasnya akan dibangun ruko yang mempersyaratkan penetapan perwalian dari Pengadilan; “Bahwa meskipun menurut hukum, ayah dan/atau ibu kandung merupakan orang tua sekaligus wali, baik terhadap diri maupun harta dari anak-anaknya, namun praktik dalam lapangan hukum perdata khususnya dalam dunia perbankan dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential tetap mensyaratkan bukti tertulis lex scripta atas suatu alas hak atau hubungan hukum, sehingga pada keadaan demikian orang tua kandung sekalipun perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan atas keabsahannya sebagai wali bagi anak kandungnya sendiri; “Bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon memiliki legal standing kewenangan dan kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris dimaksud persona standi in judicio; “Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon a quo adalah permintaan kepada Pengadilan Banjarbaru untuk menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah bagi anaknya yang bernama ... . Bahwa permohonan tersebut diajukan karena Pemohon ingin bertindak sebagai wali bagi anaknya yang masih di bawah umur dalam mengurus harta warisan yang ditinggalkan suami Pemohon berupa sebidang tanah yang di atasnya akan dibangun ruko yang pengurusannya mempersyaratkan penetapan perwalian dari Pengadilan; “Bahwa Pemohon bermaksud ingin mengurus harta waris yang ditinggalkan suaminya berupa tanah yang di atasnya akan dibangun ruko yang mempersyaratkan penetapan perwalian di Pengadilan Agama karena salah satu ahli waris yaitu anak Pemohon masih di bawah umur; “Bahwa dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan 1. Anak yang belum mencapai umur 18 delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. 2. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. “Bahwa dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bila orang tua kandung secara hukum otomatis bertindak sebagai wali dari anak kandungnya sendiri yang meliputi diri dan harta dari anak tersebut tanpa harus mendapat penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Bahwa kuasa demikian merupakan kuasa menurut hukum yang memberikan kewenangan orang tua mewakili anaknya dalam segala tindakan hukum terhadap diri dan harta anaknya baik tindakan hukum sepihak maupun tindakan atau perbuatan hukum dengan pihak ketiga; “Bahwa meskipun menurut hukum, ayah dan/atau ibu kandung merupakan orang tua sekaligus wali, baik terhadap diri maupun harta dari anak-anaknya, namun praktik dalam lapangan hukum perdata khususnya dalam dunia perbankan dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential tetap mensyaratkan bukti tertulis lex scripta atas suatu alas hak atau hubungan hukum, sehingga pada keadaan demikian orang tua kandung sekalipun perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan atas keabsahannya sebagai wali bagi anak kandungnya sendiri; “Bahwa dengan demikian, yang menjadi isu penting dalam permohonan a quo adalah adanya kesenjangan antara pengaturan mengenai kekuasan orang tua kandung yang sekaligus menjadi wali menurut hukum bagi anaknya dengan praktik dalam lapangan hukum perdata yang tetap mempersyaratkan bukti tertulis atas perwalian tersebut; “Bahwa Pengadilan berpendapat kesenjangan antara apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perkawinan dengan tuntutan dari asas atau prinsip prudential dari praktik keperdataan merupakan sesuatu di luar kekuasaan Pemohon yang hendak mengurus harta waris berupa sebidang tanah yang di atasnya akan dibangun ruko dan hal ini harus dapat diatasi dengan tidak mengurangi maksud dan substansi dari ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; “Bahwa salah satu pertimbangan mendasar dalam menetapkan perwalian terhadap seorang anak adalah penilaian terhadap Pemohon atas kesanggupan dan iktikad baiknya dalam mengurus diri dan harta anak yang akan berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan semata-mata ditujukan untuk kepentingan atau kemashalahatan anak tersebut; “Bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bila Pemohon selama ini telah mampu menjalankan perannya sebagai orang tua sekaligus wali bagi anaknya dengan baik dan penuh tanggung jawab; “Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan Permohonan Pemohon. “M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan anak bernama ... alias ... , lahir tanggal 9 Februari 2012, di bawah perwalian Pemohon.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
bolehkah sertifikat tanah atas nama anak dibawah umur